Batas Waktu Upload Faktur Pajak di Coretax Sesuai PER-11/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan regulasi untuk mendukung modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu langkah terbarunya adalah dengan diterbitkannya PER-11/PJ/2025 yang diundangkan pada bulan Mei 2025. Peraturan ini merupakan ketentuan teknis yang mengatur pelaporan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melalui sistem Coretax.

Bagi para Wajib Pajak yang terbiasa menggunakan sistem e-Faktur dalam Coretax, sebagian mungkin sudah memahami praktiknya di lapangan. Namun, melalui PER-11/PJ/2025, batas waktu pelaporan/upload e-Faktur kini secara resmi berubah, dan ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran administrasi yang dapat merugikan.

Perubahan Batas Waktu Upload Faktur Pajak

Salah satu poin penting dalam PER-11/PJ/2025 adalah perubahan batas waktu upload faktur pajak ke sistem Coretax. Sebelumnya, batas akhir pengunggahan faktur adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur. Namun, mulai diberlakukannya peraturan ini, batas waktu tersebut diubah menjadi tanggal 20 bulan berikutnya.

Ketentuan ini secara eksplisit tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi:

“e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib diunggah ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Modul Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.”

Contoh Implementasi

Misalnya:

Baca Juga:  Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN di Coretax (Pengajuan NPPN)

Bagaimana Jika Tanggal 20 Jatuh pada Hari Libur?

PER-11/PJ/2025 tidak memberikan kelonggaran untuk hari libur nasional atau akhir pekan. Artinya:

  • Jika tanggal 20 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, maka Wajib Pajak tetap wajib mengunggah sebelum tanggal 20.

  • DJP hanya akan mempertimbangkan penyesuaian jika terdapat gangguan teknis sistem Coretax, bukan karena libur kalender.

Tips Agar Tidak Terlambat Upload

  1. Jangan tunggu batas akhir. Upload e-Faktur segera setelah dibuat.

  2. Periksa kalender lebih awal. Identifikasi tanggal-tanggal kritis seperti libur nasional atau akhir pekan.

  3. Manfaatkan waktu sebaik mungkin. Misalnya, jika faktur dibuat tanggal 28 Mei, segera upload tanggal 28 atau 29.

  4. Cek status faktur di Coretax. Pastikan faktur sudah mendapat persetujuan DJP setelah diunggah.

Kesimpulan

PER-11/PJ/2025 menghadirkan perubahan penting bagi Wajib Pajak, terutama dalam hal batas waktu upload faktur pajak melalui Coretax, yang kini ditetapkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan ini, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi serta memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga.

Ingat: ketepatan waktu adalah kunci utama dalam pelaporan pajak. Jangan sampai telat, karena konsekuensinya bukan hanya administrasi, tetapi juga dapat berdampak pada keuangan dan kepercayaan rekan bisnis Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button