2 Cara Mengusulkan PIP Oleh Sekolah, Lengkap Dari Awal Sampai Berhasil

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah untuk mendukung anak-anak usia sekolah agar tidak terhambat pendidikannya karena masalah ekonomi. Program ini hadir dalam bentuk bantuan tunai yang disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur. Dalam praktiknya, banyak orang tua maupun sekolah yang masih bingung mengenai alur pengusulan PIP, terlebih ketika berkaitan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Perlu dipahami bahwa PIP adalah programnya, sementara KIP adalah kartu fisiknya. Tidak semua penerima PIP memiliki KIP, dan tidak semua pemilik KIP otomatis menerima PIP. Karena itu, peran sekolah—terutama operator sekolah—sangat penting dalam melakukan pengusulan melalui sistem Dapodik.
Tahun 2025 ini, pengusulan PIP fase 2 memiliki batas akhir atau cut off pada 31 Agustus 2025. Artinya, seluruh data siswa yang diusulkan harus sudah terinput dan tersinkronisasi sebelum tanggal tersebut.
Sumber Data Penerima PIP
Siswa yang berhak mendapatkan program ini biasanya berasal dari dua jalur:
-
Siswa yang terdaftar dalam data kemiskinan nasional, misalnya:
-
DTSN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) dari BPS,
-
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial,
-
Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
-
-
Siswa hasil usulan sekolah, yakni mereka yang diverifikasi sebagai layak mendapatkan bantuan meskipun tidak tercatat dalam data nasional. Proses inilah yang dikerjakan oleh operator sekolah melalui Dapodik.
Besaran Bantuan PIP
Dana diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan ketentuan:
-
SD/MI: Rp450.000 per tahun (kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap mendapat separuhnya).
-
SMP/MTs: Rp750.000 per tahun (kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 semester genap mendapat separuhnya).
-
SMA/SMK/MA: Rp1.800.000 per tahun (kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap mendapat separuhnya).
Penggunaan dana diperuntukkan bagi keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, biaya transportasi, kursus, praktik, hingga uang saku.
Cara Mengusulkan PIP di Dapodik
1. Bagi Siswa yang Memiliki KIP
-
Masuk ke aplikasi Dapodik sekolah.
-
Pilih menu Peserta Didik, lalu cari siswa yang dimaksud.
-
Klik Ubah, kemudian gulir ke bawah pada kolom Apakah memiliki KIP? pilih Ya.
-
Pada pertanyaan Apakah tetap menerima PIP?, pilih Ya.
-
Masuk ke tab Kesejahteraan, klik Tambah, pilih program Indonesia Pintar.
-
Masukkan nomor KIP yang bisa dicek melalui portal Sipintar PIP dengan NISN atau NIK.
-
Klik Simpan, pastikan data tersimpan dengan benar.
2. Bagi Siswa yang Tidak Memiliki KIP
-
Masuk ke menu Peserta Didik lalu pilih siswa yang akan diusulkan.
-
Klik Ubah, kemudian pada kolom Apakah memiliki KIP? pilih Tidak.
-
Pada kolom Apakah layak menerima PIP?, pilih Ya.
-
Isi alasan kelayakan, misalnya “siswa miskin” atau “pemegang PKH”.
-
Klik Simpan.
Kedua cara ini wajib dilakukan hanya pada siswa yang memang benar-benar memenuhi syarat agar proses verifikasi berjalan lancar.
Catatan Penting untuk Operator Sekolah
-
Tanggal cut off sangat krusial. Semua data harus disinkronisasi paling lambat 31 Agustus 2025 agar bisa diproses.
-
Penyaluran bertahap. Meski diusulkan bersamaan, pencairan dana bisa berbeda waktunya.
-
SK Pemberian dan SK Nominasi.
-
SK Pemberian langsung berisi dana siap cair.
-
SK Nominasi biasanya perlu aktivasi rekening tabungan terlebih dahulu.
-
-
Cek status PIP dapat dilakukan melalui portal resmi dengan memasukkan NISN. Orang tua bisa memantau apakah anaknya sudah masuk daftar penerima.
-
PIP menggunakan tahun anggaran, bukan tahun ajaran. Artinya, pengusulan dan pencairan bisa terjadi di tahun kalender yang berbeda dari tahun pelajaran sekolah.
Kesimpulan
Pengusulan PIP merupakan tanggung jawab penting sekolah untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa bersekolah dengan tenang. Melalui Dapodik, sekolah dapat mengusulkan baik siswa yang sudah memiliki KIP maupun yang tidak. Dengan memahami prosedur dan melengkapi data sebelum tanggal 31 Agustus 2025, proses pengajuan akan berjalan lancar.
Bagi operator sekolah, ketelitian dan profesionalisme sangat diperlukan agar tidak ada siswa yang berhak namun terlewat. Dengan pengelolaan yang tepat, progam ini benar-benar menjadi penopang pendidikan yang adil bagi semua anak Indonesia.








