Bukti Potong Istri Muncul di Coretax Suami Kenapa? Ini Penjelasannya!

 

Sejak sistem pelaporan pajak orang pribadi beralih ke platform Coretax, banyak wajib pajak dibuat kaget dengan tampilan data yang jauh lebih “terbuka” dibandingkan sistem sebelumnya. Salah satu hal yang paling sering menimbulkan kepanikan adalah munculnya bukti potong milik istri di dalam SPT tahunan suami, padahal keduanya merasa sudah melapor secara terpisah.

Fenomena ini terjadi karena Coretax bekerja dengan sistem integrasi data lintas NPWP. Setiap bukti potong PPh 21, A1, maupun jenis pemotongan lain yang tercatat atas nama istri, otomatis terhubung ke akun suami jika mereka tercatat sebagai satu keluarga dan belum melakukan penggabungan NPWP. Akibatnya, data yang seharusnya berdiri sendiri menjadi satu kesatuan dalam perhitungan pajak.

Banyak pasangan yang awalnya mengira sistem bermasalah, padahal sebenarnya ini adalah konsekuensi dari kebijakan penggabungan data keluarga yang diterapkan secara lebih ketat di Coretax.

Sekilas Tentang Cara Kerja Coretax dalam Merekam Bukti Potong

Coretax dirancang untuk mencatat seluruh transaksi pajak yang terjadi atas nama wajib pajak. Semua bukti potong yang diterbitkan oleh perusahaan, marketplace, atau pihak lain akan masuk otomatis ke sistem.

Ketika seorang istri bekerja, berbisnis, menjadi afiliator, atau menerima penghasilan dari berbagai sumber, maka bukti potong tersebut akan terekam. Jika ia belum menggabungkan NPWP dengan suaminya, Coretax tetap akan menarik data tersebut dan menampilkannya di SPT suami.

Hal ini membuat banyak orang terkejut karena sebelumnya, di sistem lama, bukti potong masih bisa disiasati atau dihapus tanpa terdeteksi langsung.

Baca Juga:  Cara Membuat Kode Billing Deposit Pajak Di Coretax Termudah

Bukti Potong Tampil Otomatis di Lampiran SPT

Saat membuka SPT tahunan orang pribadi di Coretax, data akan muncul dalam dua bagian utama, yaitu induk dan lampiran L1. Pada lampiran L1, khususnya bagian E, akan terlihat daftar bukti potong yang diterima wajib pajak.

Di bagian inilah biasanya muncul bukti potong milik istri, baik dari perusahaan tempatnya bekerja, dari platform digital, maupun dari sumber lain. Sistem akan menampilkan semuanya tanpa terkecuali karena sudah direkam otomatis oleh Coretax.

Banyak yang baru sadar bahwa istri mereka ternyata memiliki lebih dari satu bukti potong, misalnya dari dua perusahaan berbeda, endorsement, atau penghasilan tambahan lainnya.

Dampak Jika NPWP Tidak Digabung

Jika suami dan istri tidak menggabungkan NPWP, maka penghasilan keduanya akan dihitung ulang dalam satu kesatuan. Artinya, total penghasilan suami dan istri dijumlahkan terlebih dahulu, lalu dikenakan tarif pajak berdasarkan lapisan yang lebih tinggi.

Dari hasil tersebut, sistem akan membandingkan berapa pajak yang sudah dipotong masing-masing pihak. Selisih antara pajak terutang dan pajak yang telah dibayar inilah yang akan menjadi kurang bayar atau lebih bayar.

Dalam banyak kasus, hasilnya adalah kurang bayar karena tarif pajak yang digunakan menjadi lebih tinggi.

Pengaturan di Menu Induk yang Menentukan Nasib Data

Pada bagian induk SPT, terdapat pertanyaan mengenai apakah terdapat pajak yang telah dipotong oleh pihak lain. Jika dijawab “iya”, maka di lampiran L1 bagian E akan muncul ikon hapus pada bukti potong.

Baca Juga:  4 Solusi Pajak Masukan Tidak Semua Masuk ke Lampiran B2 di Coretax

Namun, jika dijawab “tidak”, sistem akan mengunci data tersebut. Bahkan, jika pengguna mencoba menghapus, akan muncul peringatan bahwa sistem mendeteksi adanya bukti potong yang belum dilaporkan.

Inilah yang membuat Coretax jauh lebih ketat dibandingkan sistem lama karena setiap data akan terus diawasi.

Risiko Menghapus Bukti Potong

Sebagian orang memilih menghapus bukti potong istri agar tidak terjadi penghitungan ulang. Cara ini memang bisa membuat hasil SPT kembali nihil, tetapi risikonya sangat besar.

Jika suatu saat dilakukan pemeriksaan atau muncul surat klarifikasi, maka wajib pajak harus membayar kekurangan pajak beserta sanksinya. Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan biasanya baru terungkap setelah beberapa tahun.

Kesimpulan

Munculnya bukti potong istri di SPT suami melalui Coretax bukanlah kesalahan sistem, melainkan konsekuensi dari integrasi data pajak. Jika tidak ingin terjadi penghitungan ulang, penggabungan NPWP adalah solusi yang disarankan. Menghapus data memang bisa dilakukan, tetapi risikonya sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button