8 Cara Mengajukan KSWP di Coretax, Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak

Di era digital seperti sekarang, urusan pajak juga semakin canggih. Salah satunya adalah proses Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang kini sudah tidak lagi bisa diajukan melalui DJP Online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memindahkan seluruh layanan ini ke platform baru, yaitu Coretax Administration System, atau yang lebih dikenal dengan Coretax.

Bagi yang belum pernah menggunakan platform ini, memang akan terasa sedikit lebih rumit dibandingkan sebelumnya. Namun, jika mengikuti alur dan tahapan dengan benar, pengajuan KSWP akan berjalan lancar. Berikut ini penjelasan lengkap dan tutorial cara mengajukan KSWP di Coretax.

Apa Itu KSWP dan Kenapa Harus Lewat Coretax?

KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak merupakan layanan administrasi perpajakan yang biasanya dibutuhkan dalam pengurusan berbagai keperluan, seperti:

Sebelumnya, layanan ini bisa diakses melalui DJP Online, tapi sekarang DJP memusatkan semua layanan administrasi perpajakan di Coretax, platform berbasis sistem informasi terintegrasi yang dirancang untuk mengelola semua aktivitas pajak secara modern dan real-time.

Baca Juga:  Cara Lapor SPT Tahunan Badan Manufaktur di Coretax dan Dokumen Yang Harus Disiapkan!

Langkah-langkah Cara Mengajukan KSWP di Coretax

Berikut ini adalah panduan lengkap cara mengajukan KSWP melalui Coretax, mulai dari login hingga dokumen KSWP bisa diunduh:

1. Login ke Coretax

  • Kunjungi situs resmi Coretax.

  • Masukkan NIK atau NPWP (bisa juga nomor KTP 16 digit).

  • Masukkan kata sandi Coretax (bukan DJP Online).

  • Isi kode captcha dan klik Login.

Catatan: Jika belum pernah login sebelumnya, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu melalui tutorial aktivasi Coretax. Pastikan tidak menggunakan password dari DJP Online karena sistemnya berbeda.

2. Pilih Layanan Permohonan

  • Setelah berhasil login, cari menu “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.

  • Pilih kategori “Pemenuhan Kewajiban Pajak”.

  • Lalu, pilih jenis layanan AS0102 – Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

3. Isi Data Permohonan

Setelah memilih layanan KSWP, sistem akan menampilkan formulir.

  • Kolom-kolom bagian atas biasanya terisi otomatis.

  • Kamu hanya perlu mengisi bagian bawah, seperti:

    • Nama Layanan Publik

    • Nama Kota atau Kabupaten

    • Tanggal permohonan

  • Klik Simpan untuk melanjutkan.

4. Konfirmasi Pemenuhan Kewajiban Pajak

Sebelum KSWP bisa diproses, kamu harus memastikan bahwa:

  • SPT Tahunan PPh sudah dilaporkan 2 tahun terakhir

  • Tidak ada tunggakan pajak

  • Untuk wajib pajak badan, sudah lapor SPT Masa 3 bulan terakhir

Centang pernyataan pada kolom yang tersedia, kemudian klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

5. Buat Dokumen Permohonan (PDF)

  • Klik Create PDF.

  • Isi kolom-kolom dengan tanda bintang, seperti:

    • Klasifikasi dokumen

    • Deskripsi permohonan

    • Catatan tambahan

    • Jenis pajak (pilih “Lain-lain” jika tidak ada yang spesifik)

  • Klik Simpan.

6. Tanda Tangan Digital (Sign)

Setelah dokumen disimpan:

  • Klik tombol “Sign” untuk melakukan tanda tangan digital.

  • Masukkan:

    • Kode DJP (biasanya KODJP)

    • NIK (akan muncul otomatis)

    • Passphrase atau kode otorisasi

  • Klik Simpan.

Baca Juga:  7 Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP Versi Terbaru

Jika sukses, akan muncul notifikasi “Success Corrected” yang menandakan dokumen berhasil ditandatangani secara digital.

7. Kirim Permohonan

  • Setelah berhasil tanda tangan, klik “Kirim”.

  • Akan muncul notifikasi bahwa kasus sedang diproses dan menunggu tindakan selanjutnya.

Biasanya proses ini tidak memakan waktu lama. Tapi, jika server sibuk, bisa menunggu beberapa menit. Disarankan tidak menutup aplikasi atau browser terlalu cepat.

8. Unduh Dokumen KSWP

Jika permohonan sudah diproses, kamu akan melihat status “Kasus Ditutup”.

  • Klik “Download” untuk mengunduh dokumen KSWP.

  • Kamu juga bisa klik “Preview” jika ingin mengecek isi dokumen terlebih dahulu sebelum mengunduh.

Contoh Hasil KSWP

Setelah berhasil, kamu akan mendapatkan dokumen resmi dari DJP yang menyatakan bahwa:

  • Status KSWP aktif

  • Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan

Dokumen ini bisa langsung digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Baca juga: 6 Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Versi Terbaru dan Login Pertama kali

Kesimpulan

Mengajukan KSWP di Coretax memang memiliki langkah yang lebih panjang dibandingkan DJP Online, tapi sistem ini lebih modern dan keamanannya juga lebih baik karena menggunakan tanda tangan digital. Pastikan kamu sudah melaporkan SPT dan tidak memiliki tunggakan agar proses berjalan lancar.

Jika kamu masih bingung, tidak perlu panik. Ulangi langkah-langkah di atas dengan teliti atau konsultasikan langsung dengan kantor pajak terdekat. Jangan lupa juga untuk mencatat passphrase dan kode otorisasi karena akan sering dipakai dalam permohonan layanan di Coretax.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button