Cara Proses SKBK dan SKMT di EMIS GTK Terbaru 2026, Panduan Pengajuan Sampai Disahkan

Setiap tahun, guru dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah wajib melalui proses administrasi digital sebagai bagian dari verifikasi kelayakan tunjangan serta validasi tugas mengajar. Salah satu tahapan yang cukup penting dalam sistem pendataan tersebut adalah pengurusan SKMT dan SKBK melalui platform EMIS GTK.
Banyak operator maupun kepala madrasah masih mengalami kebingungan ketika memasuki tahap setelah pengajuan sebelumnya disetujui oleh kabupaten atau kota. Padahal, proses lanjutan ini menjadi penentu apakah data guru dapat diproses lebih lanjut hingga tahap pencairan tunjangan.
Di tahun 2026, alur pada EMIS GTK tetap mengharuskan adanya koordinasi antara akun kepala madrasah dan akun guru. Jika salah satu tahap terlewat, maka dokumen tidak akan muncul pada sistem pengesahan.
Karena itu, memahami urutan pengerjaan SKMT dan SKBK secara benar menjadi hal yang sangat penting agar proses administrasi berjalan lancar tanpa revisi berulang.
Sekilas Tentang SKMT dan SKBK di EMIS GTK
SKMT merupakan singkatan dari Surat Keterangan Melaksanakan Tugas. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa guru benar-benar menjalankan tugas mengajar sesuai data yang tercatat dalam sistem.
Sementara itu, SKBK adalah Surat Keterangan Beban Kerja yang menjadi dokumen lanjutan untuk memastikan beban kerja guru telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kedua dokumen ini saling berkaitan dan harus diproses secara berurutan melalui menu tunjangan pada EMIS GTK. Prosesnya melibatkan beberapa tahap mulai dari pencetakan surat, pengesahan kepala madrasah, hingga pengajuan akhir ke Kementerian Agama tingkat kabupaten atau kota.
Tahapan Lengkap Proses SKMT dan SKBK di EMIS GTK 2026
Berikut langkah-langkah lengkap yang dapat diikuti setelah status pengajuan sebelumnya telah disetujui.
- Pastikan Status S25 Sudah Disetujui Kabupaten atau Kota
Langkah awal yang harus diperhatikan adalah memastikan tahap sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari pihak kabupaten atau kota.
Biasanya pada dashboard akan muncul beberapa tanda ceklis sebagai indikator bahwa proses validasi awal sudah selesai. Jika status ini belum muncul, maka pengajuan SKMT dan SKBK belum dapat dilakukan.
- Masuk ke Menu Tunjangan di Akun Kepala Madrasah
Setelah login menggunakan akun kepala madrasah, perhatikan menu di bagian kiri layar.
Scroll ke bagian bawah hingga menemukan menu Tunjangan, kemudian pilih submenu SKBK dan SKMT. Pada halaman ini akan terlihat dua tab utama yaitu:
Pengajuan SKBK
Pengesahan SKMT
Kedua menu tersebut menjadi pusat proses administrasi berikutnya.
- Guru Mencetak Surat Pengajuan SKMT Melalui Akun Masing-Masing
Tahap berikutnya tidak hanya dilakukan oleh kepala madrasah. Setiap guru juga wajib login menggunakan akun pribadi.
Di dalam akun guru, masuk ke menu SKBK dan SKMT lalu pilih cetak surat pengajuan. Sistem akan menghasilkan dokumen bernama S29A yang merupakan SKMT.
Dokumen ini nantinya harus disimpan atau dicetak karena membutuhkan tanda tangan dari beberapa pihak terkait.
- Cetak Dokumen SKMT atau S29A
Saat tombol cetak dipilih, sistem otomatis menampilkan file SKMT.
Dokumen tersebut berisi informasi tugas mengajar serta identitas PTK. Setelah dicetak, biasanya diperlukan tanda tangan:
Guru yang bersangkutan
Pengawas madrasah
Kepala madrasah
Setelah proses cetak selesai, status pada sistem akan berubah dan data guru mulai muncul pada menu pengesahan SKMT.
- Periksa Data Guru pada Menu Pengesahan SKMT
Kembali ke akun kepala madrasah lalu buka tab Pengesahan SKMT.
Jika seluruh guru telah mencetak SKMT, maka nama PTK akan tampil pada daftar pengesahan. Awalnya status masih ditandai simbol silang yang berarti dokumen belum disahkan.
Tahap ini menandakan sistem sudah membaca pengajuan dari masing-masing guru.
- Lakukan Penilaian SKMT PTK
Langkah penting berikutnya adalah melakukan pengesahan melalui tombol berwarna hijau pada menu tersebut.
Setelah diklik, sistem akan membuka formulir penilaian SKMT. Kepala madrasah perlu mengisi nilai sesuai hasil Penilaian Kinerja Guru atau PKG.
Isian biasanya meliputi:
Uraian penilaian
Nilai kinerja
Kategori hasil evaluasi
Pastikan data diisi dengan benar sebelum disimpan.
- Simpan dan Cetak Lampiran SKMT
Setelah nilai dimasukkan dan disimpan, sistem menyediakan dokumen tambahan berupa lampiran SKMT.
Lampiran ini berisi detail nilai penilaian yang telah diinput sebelumnya. Dokumen tersebut juga harus dicetak karena menjadi bagian dari berkas utama.
Dengan demikian, pada tahap ini sudah tersedia dua dokumen penting yaitu:
SKMT (S29A)
Lampiran SKMT
Status pada sistem biasanya berubah menjadi telah disahkan oleh kepala madrasah.
- Lanjutkan ke Menu Pengajuan SKBK
Proses belum selesai karena masih ada satu dokumen terakhir yang wajib dibuat.
Masuk ke tab Pengajuan SKBK pada menu yang sama. Di tahap ini guru kembali harus menggunakan akun masing-masing untuk mencetak surat pengantar.
Hal ini sering menjadi penyebab keterlambatan karena banyak madrasah hanya menggunakan satu operator.
- Cetak Surat Pengantar SKBK atau S29D
Pada menu pengajuan SKBK, pilih cetak surat pengantar hingga muncul dokumen S29D.
Dokumen ini memiliki fungsi penting karena memuat token yang nantinya digunakan oleh pihak kabupaten atau kota saat proses verifikasi akhir.
S29D menjadi lembar terakhir dari rangkaian pengajuan.
- Susun dan Kumpulkan Berkas Pengajuan
Setelah semua dokumen selesai dicetak, berkas yang harus dikumpulkan terdiri dari tiga bagian utama:
S29D atau SKBK
S29A SKMT
Lampiran penilaian SKMT
Seluruh dokumen tersebut kemudian diserahkan ke seksi pendidikan madrasah di tingkat kabupaten atau kota untuk tahap persetujuan akhir.
Jika sudah disetujui, status pada sistem akan berubah menjadi ceklis penuh.
Tips Agar Proses Tidak Mengalami Kendala
Beberapa hal yang perlu diperhatikan selama proses pengerjaan antara lain memastikan semua guru login menggunakan akun masing-masing, mengecek kembali data sebelum pengesahan, serta melakukan pencetakan dokumen secara berurutan sesuai alur sistem.
Koordinasi antara operator, kepala madrasah, dan guru sangat membantu mempercepat penyelesaian administrasi ini.
Kesimpulan
Proses SKBK dan SKMT di EMIS GTK 2026 merupakan tahapan lanjutan setelah validasi data guru disetujui oleh kabupaten atau kota. Alurnya melibatkan pencetakan SKMT oleh guru, pengesahan serta penilaian oleh kepala madrasah, hingga penerbitan dokumen SKBK sebagai pengantar akhir.
Dengan mengikuti setiap langkah secara sistematis mulai dari menu tunjangan hingga pencetakan S29D, proses administrasi dapat diselesaikan tanpa hambatan. Ketelitian dalam setiap tahap menjadi kunci utama agar pengajuan berjalan lancar dan segera mendapatkan persetujuan resmi.








