Edaran Resmi! Instruksi Pengembalian Dana BSU, Ini Penyebab & Batas Akhir

Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan surat edaran resmi terkait pengembalian dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah di seluruh Indonesia. Surat ini menjadi lanjutan dari instruksi sebelumnya yang dirilis pada 16 Juli 2025, dan kini diperbarui dengan edaran bernomor B-553/Dt.I.II/KU.05/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
Instruksi terbaru ini memerintahkan sejumlah guru madrasah untuk mengembalikan dana BSU yang sebelumnya telah diterima, karena ditemukan adanya ketidaksesuaian data dan status penerima. Berikut pembahasan lengkap mengenai alasan pengembalian, siapa saja yang wajib mengembalikan, serta batas waktu dan prosedur lengkapnya.
Latar Belakang Surat Edaran Pengembalian Dana BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program pemerintah yang disalurkan melalui Kemenag untuk membantu guru madrasah non-PNS yang terdampak pandemi dan pemulihan ekonomi. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020, ditemukan beberapa ketidaksesuaian data penerima.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa sebagian penerima BSU tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, bahkan ada yang menerima bantuan serupa dari instansi lain. Berdasarkan hasil temuan inilah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag mengeluarkan instruksi pengembalian dana BSU tahap kedua.
Siapa yang Wajib Mengembalikan Dana BSU?
Dalam surat edaran terbaru tertanggal 22 Oktober 2025, Kemenag menegaskan bahwa pengembalian dana BSU diwajibkan bagi dua kategori utama guru madrasah, yaitu:
- Guru Madrasah Berstatus PNS
Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak termasuk penerima BSU, karena BSU diperuntukkan bagi tenaga pendidik non-PNS. Dalam temuan BPK, terdapat enam guru PNS yang telah menerima dana BSU dengan total lebih dari Rp10 juta setelah dipotong pajak. - Guru Madrasah dengan Data Ganda
Kategori kedua adalah guru madrasah yang menerima BSU ganda. Kasus ini terjadi pada guru yang telah menerima BSU melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), namun juga menerima dari program madrasah. Tercatat ada 1.341 guru dalam kategori ini dengan total dana sekitar Rp2,4 miliar.
Selain dua kategori utama di atas, audit juga menemukan penerima BSU yang merangkap sebagai penerima Kartu Prakerja (sebanyak 42.379 guru dengan nilai mencapai Rp76 miliar) serta penerima BSU ganda dari sumber lain (33.774 guru dengan total lebih dari Rp60 miliar). Namun, dalam surat edaran terbaru, instruksi pengembalian hanya difokuskan pada kategori A dan B.
Prosedur dan Alur Pengembalian Dana BSU
Kemenag telah menetapkan alur resmi untuk proses pengembalian dana BSU agar lebih tertib dan terdokumentasi dengan baik. Berikut tahapan lengkapnya:
- Rekap Data oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Kantor Kemenag di tingkat kabupaten dan kota diminta untuk merekap daftar nama guru yang wajib mengembalikan BSU. - Penyampaian Data ke Kanwil Provinsi
Hasil rekapitulasi dari kabupaten/kota diserahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi untuk diverifikasi dan diolah kembali. - Pengiriman ke Direktorat GTK Madrasah
Kanwil kemudian mengirimkan data ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. - Penerbitan Kode Billing
Direktorat GTK Madrasah akan membuat kode billing sebagai nomor identifikasi untuk setiap guru yang akan mengembalikan dana. - Distribusi Kode Billing ke Guru Penerima
Kode billing dikirimkan kembali ke Kanwil, lalu disampaikan ke kabupaten/kota, dan akhirnya diberikan kepada guru yang bersangkutan. - Proses Pengembalian Dana ke Kas Negara
Guru melakukan pengembalian dana melalui bank, kantor pos, mobile banking, atau dompet digital menggunakan kode billing yang diterima. - Pelaporan Bukti Pengembalian
Setelah melakukan pembayaran, guru wajib mengunggah bukti transfer pengembalian melalui akun Sistem Informasi GTK (SIMPATIKA).- Jika guru masih aktif, pelaporan dilakukan langsung di akun GTK.
- Jika guru sudah tidak aktif (misalnya pensiun atau meninggal dunia), maka pelaporan dilakukan melalui link pelaporan khusus yang disediakan Kemenag.
Batas Akhir Pengembalian Dana
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa batas akhir pengembalian dana BSU adalah 22 November 2025. Artinya, guru yang termasuk dalam daftar wajib mengembalikan masih memiliki waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Guru yang tidak segera menindaklanjuti instruksi ini berpotensi mendapat catatan administratif yang dapat berpengaruh terhadap keikutsertaan dalam program bantuan berikutnya di lingkungan Kemenag.
Keabsahan Edaran dan Cara Verifikasi
Surat edaran ini resmi diterbitkan oleh Direktorat GTK Madrasah Kemenag RI dan telah ditandatangani secara elektronik melalui situs tte.kemenag.go.id oleh Dr. H. Faisal Musaad, selaku Direktur GTK Madrasah. Dengan demikian, edaran tersebut berstatus sah dan dapat diverifikasi keasliannya melalui sistem tanda tangan elektronik (TTE) resmi Kemenag.
Baca juga: Cara Download SK Penerima BSU / Salinan Infogtk Untuk Aktivasi Rekening BSU
Kesimpulan
Instruksi pengembalian dana BSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan bagi guru madrasah. Guru yang berstatus PNS atau terindikasi menerima bantuan ganda wajib segera mengembalikan dana sebelum 22 November 2025, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Bagi guru yang namanya tercantum dalam daftar penerima wajib pengembalian, disarankan segera berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten/Kota atau Kanwil Provinsi masing-masing untuk memperoleh kode billing dan panduan resmi. Langkah cepat dan tertib administrasi akan membantu menyelesaikan proses ini tanpa kendala dan memastikan nama guru tetap bersih dalam catatan keuangan program pendidikan nasional.






