TERBARU! Inilah Syarat & Kriteria Lengkap Guru Penerima BSU 2025, Cek Sekarang!

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan pendidik non-ASN kembali hadir di tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan surat edaran resmi mengenai penyaluran bantuan ini.
Dalam surat tersebut dijelaskan secara lengkap kriteria, syarat, dan teknis pencairan dana BSU. Bagi para guru, penting untuk mengetahui informasi ini agar tidak tertinggal dalam proses pencairan.
BSU merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada guru dan tenaga pendidik non-ASN yang telah berdedikasi meski tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara. Tujuan utama program ini adalah membantu meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN serta mendorong kualitas pendidikan di berbagai satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga jenjang menengah.
Tahun 2025 ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU dengan skema dan data yang lebih terintegrasi. Proses penyaluran dana langsung mengacu pada data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebagai sumber utama. Hal ini memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak menerima.
Kriteria Penerima BSU GTK 2025
Adapun guru dan pendidik yang berhak menerima BSU tahun 2025 harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria sebagai berikut:
-
Berstatus Guru Non-ASN
Bantuan diberikan kepada guru formal non-ASN yang mengajar di sekolah negeri atau swasta, dari jenjang TK hingga SMA/SMK. Guru-guru ini juga belum memiliki sertifikat pendidik (serdik). -
Mengajar di Satuan Pendidikan Nonformal
Guru yang mengajar di PAUD nonformal seperti KB, TPA, dan SPS juga termasuk dalam daftar penerima, asalkan sesuai kriteria lain yang ditetapkan. -
Data Tercatat di Dapodik per 30 Juni 2024
Data guru harus sudah masuk dalam Dapodik sebelum atau tepat pada tanggal 30 Juni 2024. Guru yang baru masuk setelah tanggal tersebut tidak akan tercatat sebagai calon penerima. -
Bukan Penerima Bansos atau Program Bantuan Sosial Lainnya
Penerima BSU tidak boleh terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, BPNT, atau BPJS Ketenagakerjaan. Data telah dipadankan secara otomatis untuk menghindari penerima ganda. -
Bukan Guru SILN dan Guru SPK
Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Sekolah Pendidikan Kerjasama (SPK) tidak termasuk penerima bantuan. -
Besaran Bantuan
-
Guru jenjang TK hingga SMA/SMK: Rp2.100.000
-
Guru PAUD Nonformal: Rp600.000
Bantuan diberikan satu kali dalam setahun dan dibayarkan sekaligus.
-
Teknis Penyaluran dan Aktivasi Rekening
Rekening penerima bantuan dibuat langsung oleh pihak kementerian, sehingga guru tidak perlu mendaftar rekening baru. Nantinya, informasi terkait rekening akan muncul di Info GTK dalam bentuk pop-up notifikasi. Jika terdaftar sebagai penerima, guru cukup datang ke bank yang ditunjuk untuk melakukan aktivasi.
Syarat Aktivasi Rekening:
-
Membawa KTP
-
NPWP
-
Surat Keterangan Aktif Mengajar dari kepala sekolah saat ini
-
Info GTK (bisa berupa tangkapan layar atau hasil unduhan)
-
SPTCM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani
Batas akhir aktivasi rekening ditetapkan pada 30 Januari 2026, sehingga guru masih memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses ini. Meski demikian, bagi yang sudah pasti terdaftar, disarankan untuk segera melakukan aktivasi agar tidak terlambat.
Catatan Tambahan
-
Guru yang sudah tidak aktif mengajar tidak boleh mencairkan dana BSU. Kepala sekolah juga tidak diperbolehkan mengeluarkan surat aktif jika guru tersebut memang sudah tidak mengajar.
-
Jika guru penerima telah meninggal dunia, bantuan tidak bisa diwariskan dan otomatis akan dikembalikan ke kas negara.
-
Dinas Pendidikan dapat mengunduh data penerima BSU di wilayahnya melalui aplikasi Simantun.
-
Jika notifikasi tidak muncul di Info GTK, guru bisa mengonfirmasi ke dinas terkait untuk memastikan status penerimaan.
Baca juga: Cek Segera Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK Tahun 2025 Ini Nominalnya!
Penutup
Program BSU 2025 menjadi angin segar bagi para guru non-ASN yang selama ini tetap mengabdi meski tidak mendapat penghasilan tetap dari negara. Bagi yang terdaftar sebagai penerima, jangan lupa untuk segera mengurus aktivasi rekening. Sementara itu, bagi yang belum menerima, tetap semangat dan terus meningkatkan kualitas pengajaran. Bantuan ini adalah bentuk penghargaan, namun pengabdian sejati guru tak pernah diukur hanya dari materi.
Silakan cek status Anda di Info GTK sekarang juga dan pastikan semua syarat sudah lengkap. Semoga bermanfaat.






